5 Fakta Koin Jagat, Ngais-Ngais Tanah hingga Naik Pohon Demi Hadiah Ratusan Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 09:06 WIB
Fakta Koin Jagat (Foto: Okezone)
Share :

Dia menambahkan pengembang aplikasi tersebut juga tidak meminta izin kepada Pemkot Bandung dalam menggelar kegiatan mencari koin.

"Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Jadi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kadiskominfo. Kalau memang tidak boleh, ya akan dilarang," katanya.

3. Hadiah sampai Rp100 Juta 

Aplikasi pencari harta karun bernama Jagat ini memberikan hadiah untuk para penggunanya yang di mana mereka bisa menemukan koin untuk kemudian bisa ditukar dengan hadiah senilai Rp300 ribu sampai Rp100 juta.


4. Respon Pemerintah 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pun langsung mengambil langkah tegas apabila permainan Koin Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.

"Kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," ujar Meutya, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Meutya mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, mengenai permainan pada aplikasi "Jagat" tersebut.

5. Pelajari Lebih Dalam

Untuk menindaklanjuti hal ini, dia telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dan mengarahkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mempelajari lebih dalam terkait aplikasi itu.

Pendalaman tersebut akan berfokus pada sejumlah aspek, seperti potensi kerugian, dampak permainan, serta kesesuaiannya dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya