Menurut ariawan, Kebijakan RED II dan Delegated Act Merupakan Kebijakan Proteksionisme yang Merugikan Indonesia, “Kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang diadopsi oleh Uni Eropa dapat dikategorikan sebagai langkah proteksionisme yang terselubung di balik retorika pelestarian lingkungan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ariawan mengatakan kebijakan ini secara nyata menghambat akses pasar bagi kelapa sawit Indonesia sebagai bahan baku biofuel. Hambatan tersebut mencakup pembatasan konsumsi biofuel berbasis kelapa sawit hingga maksimum 7 persen, penerapan kriteria risiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung yang tinggi (high ILUC-risk), serta pemberlakuan ketentuan penghentian bertahap penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit (phase-out).
Pada tanggal 10 Januari 2025, Dispute Settlement Body World Trade Organization (DBS WTO) secara resmi menyampaikan putusannya terkait sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa. Dalam putusan tersebut, DSB WTO menegaskan bahwa Uni Eropa telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap produk-produk berbasis kelapa sawit yang berasal dari Indonesia. Pernyataan ini termuat dalam Laporan Hasil Putusan
Panel WTO, yang menjadi bukti otoritatif mengenai pelanggaran aturan perdagangan internasional oleh Uni Eropa. Keputusan ini mengukuhkan klaim Indonesia bahwa kebijakan-kebijakan Uni Eropa terhadap kelapa sawit melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam kerangka hukum WTO.
(Feby Novalius)