JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan dua perusahaan yang memiliki sertifikat HGB di Area Laut Tangerang. Kedua perusahaan tersebut, PT Intan Agung Makmur dengan sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Nusron mengungkapkan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah mencapai 262 bidang yang beratas namakan beberapa perusahaan sampai perorangan.
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
Berikut Okezone mengulas profil kedua PT dengan sertifikat HGB terbanyak di Area Laut Tangerang, Senin (20/1/2025).
PT Intan Agung Makmur saat ini tengah menjadi sorotan usai diungkapkan sebagai pemilik sertifikat HGB terbanyak hingga mencapai 234 bidang dari total 263 bidang yang ditemukan di area tersebut.
Berdasarkan penelusuran, tidak banyak informasi yang bisa ditemukan mengenai profil PT Intan Agung Makmur. Hingga saat ini, identitas dari pemilik utama PT tersebut bahkan belum terungkap secara jelas.
Namun, melansir dari berbagai sumber, terdapat dugaan kuat bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang saat ini dikenal sebagai ‘penguasa’ di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Berdasarkan informasi yang didapat dari Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saat ini diketahui bahwa PT Indah Agung Makmur berlokasi di Jl. Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten. Melalui informasi yang tertera, diketahui bahwa alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur berada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.
PIK 2 merupakan proyek dari kawasan elite lanjutan PIK 1 yang menjadi garapan Agung Sedayu Grup alias Aguan bersama Salim Group oleh Anthony Salim.
Dilansir dari AHU, PT Cahaya Inti Sentosa berlokasi di Kawasan 100 Blok C No. 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN