Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aguan di Skandal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Ancam Blacklist Kantor Jasa Surveyor jika Cacat Prosedur

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |19:09 WIB
Ada Aguan di Skandal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Ancam Blacklist Kantor Jasa Surveyor jika Cacat Prosedur
Menteri ATR soal HGB Pagar Laut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta agar Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) diblacklist jika terbukti cacat prosedur dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang, Banten.


"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk diblacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," kata Nusron, dikutip Antara, Senin (20/1/2025).


1.    Melakukan Pemeriksaan


Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut.

"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," ujar Nusron.


2.    Proses Pengukuran


Dia menyebutkan bahwa proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut tersebut melibatkan juru ukur dari KJSB, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.


Oleh karena itu, Menteri ATR mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil KJSB yang terlibat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement