Tak hanya itu debt collector juga diharuskan untuk memiliki sertifikasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mereka dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, ancaman, bahkan tindakan yang dapat mempermalukan nasabah. Jika dilakukan maka debt collector bisa dijatuhi hukuman pidana.
Adapun debt collector diperbolehkan untuk menagih angsuran yang macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh BI (Bank Indonesia). Seperti keterlambatan cicilan sudah lebih dari enam bulan.
Itulah ulasan mengenai bolehkah debt collector nekat menagih utang pinjol ke tempat kerja nasabah?
Keyword: Bolehkah Debt Collector Nekat Menagih Utang Pinjol ke Tempat Kerja Nasabah?
Tag: #Debt Collector #Pinjol #Nasabah
Nama Penulis:
(Feby Novalius)