Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas 50%, Efisiensi APBN Rp306,6 Triliun

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 18:57 WIB
Presiden Prabowo soal APBN Dipangkas (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

3. Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial

Namun, pengungkapan rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi aset dasar dalam rangka penerbitan SBSN.

Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil presentasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.

4. Revisi Anggaran

Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Selain itu, kepada gubernur dan bupati atau walikota, Prabowo harus membatasi belanja untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

5. Prabowo Minta Batasi Anggaran

Prabowo juga mewajibkan kepala daerah untuk membatasi belanja honor melalui tindakan jumlah tim dan besaran honor yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan daerah. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Mereka juga diwajibkan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada anggaran tahun sebelumnya.

6. Awasi Pelaksanaan

Prabowo meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres 1/2025.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya