Menteri PU Cium Skandal Penilaian Standar Jalan Tol

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 21:46 WIB
Jalan Tol RI (Foto: Okezone)
Share :


3.    BUJT Punya Hak


Sekedar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periodik 2 tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbanbkan 2 aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.


4.    Kenaiakan Jalan Tol


Ketua Komisi V DPR RI Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol 2 tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V. Hal ini untuk menjamin pengawasan SPM bisa terpenuhi dengan benar dan lebih transparan.

"Jalan tol tidak boleh naik kalau SPM belum terpenuhi, yang menyatakan pemenuhan SPM terpenuhi atau belum pasti ada peran Menteri PU, karena menteri PU yang memberikan persetujuan tarif jalan tol," katanya dalam Raker bersama Kementerian PU.

Menurut Lassarus, ketentuan persetujuan kenaikan tarif jalan tol oleh Menteri PU seorang ini dianggap kurang transparan. Tidak ada pengecekan lebih jauh apakah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) benar-benar memenuhi SPM -nya atau tidak.

"Disini ada persoalan kalau dari sisi regulasi, ketika Kementerian PU tidak dapat kita awasi secara maksimal boleh atau tidak menaikan tarif jalan tol," kata Lassarus.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya