Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami sampaikan yang ada di luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidak semuanya yang akan dicabut, tentunya yang pasti ada di luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.
“Tapi yang kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan SHM yang berada nyata-nyata di atas laut setelah penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelah semua proses ini kita bisa selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)