Biasanya perusahaan menyediakan fasilitas kerja untuk seluruh jabatan ataupun pada pegawai dengan jabatan tertentu. Namun, jika perusahaan tidak dapat memenuhi atau menyediakan fasilitas bagi pegawai maka wajib untuk memberikan uang pengganti fasilitas kerja tersebut. Pemberian uang pengganti fasilitas kerja ini diatur dalam PK, PP juga PKB.
Uang servis dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahan dan wajib diberikan kepada pekerja. Uang servis diberikan setelah adanya pengurangan biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Uang servis biasa ada dalam usaha hotel dan juga restoran.
Perihal uang servis bagi pekerja hotel sudah di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016/.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)