JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal perguruan tinggi atau kampus bisa kelola tambang. Kebijakan ini diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pasal tersebut berulang kali ditegaskan menjadi landasan dari pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam mengelola lahan tambang.
“Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” ucap Bahlil.
Meski demikian, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya belum membaca kajian akademiknya. Setelah mempelajari kajian akademiknya, Bahlil akan memberi pernyataan resmi mengenai sikap Kementerian ESDM.
Selain Bahlil, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga merespons positif RUU Minerba yang membuka peluang bagi UKM untuk mengelola tambang.
Menurut dia, RUU tersebut memberi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh menjadi usaha besar.