Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kampus Kelola Tambang

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2025 |07:07 WIB
4 Fakta Kampus Kelola Tambang
Kampus dan UMKM Bisa Kelola Tambang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus. 

Berikut fakta-fakta kampus kelola tambang yang dirangkum Okezone (26/1/2025).

1. UMKM dan Kampus Kelola Tambang

UKM dapat mengelola tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare (Ha). Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam.

“Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” ujar Anggota DPR RI Bob Hasan.

2. RUU Minerba Disahkan

RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan peran masyarakat semakin diperkuat dalam pengelolaan SDA untuk mendukung kesejahteraan bersama.

Dalam pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dafrar hadir anggot dalam rapat Paripurna hari ini. Setidaknya, ada 289 anggota yang hadir dan 3 anggota izin dalam rapat tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement