Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naikkan Tarif Royalti Minerba, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |22:32 WIB
Naikkan Tarif Royalti Minerba, Ini Penjelasan Menko Airlangga
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan menaikkan tarif royalti untuk komoditas seperti emas dan nikel. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kenaikan royalti ini akan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah sedang merampungkan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM, dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. 

1. Menunggu Finalisasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah akan menunggu finalisasi PP tersebut sebelum menetapkan target pendapatan negara dari kenaikan royalti ini.

“Ya tunggu PP. Targetnya sudah ada cuma kita tunggu PP-nya karena ada perubahan sedikit,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025). 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement