JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.
UKM dapat mengelola tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare (Ha). Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam.
“Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” ujar Anggota DPR RI Bob Hasan, Rabu (23/1/2025).
RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan peran masyarakat semakin diperkuat dalam pengelolaan SDA untuk mendukung kesejahteraan bersama.
Dalam pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dafrar hadir anggot dalam rapat Paripurna hari ini. Setidaknya, ada 289 anggota yang hadir dan 3 anggota izin dalam rapat tersebut.
"Menurut catatan dari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR hari ini telah ditanda tangani oleh 289 anggota, izin 3 orang anggota," kata Dasco.
Dengan demikian, ada 292 dari 579 anggota DPR RI yang hadir dalam forum tersebut.
"Dengan jumlah total anggota yang hadir 292 anggota dari 579 anggota DPR RIdan dihadiri oleh angota seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco sambil mengetok palu.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.