Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |13:35 WIB
Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK
Lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kabar terbaru terkait izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, dalam pengelolaan tambang batu bara. Meski sebagian izin saat ini masih dalam proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa izin, termasuk milik NU, sudah selesai dan bisa berjalan.

“Izin organisasi kemasyarakatan saat ini memang masih JR di MK. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang, dan Peraturan Menteri sudah ada, kami masih menunggu keputusan MK. Kalau sudah selesai, baru bisa clear,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM 2025, Kamis (8/1/2026).

Bahlil menegaskan, proses JR tidak menghalangi izin ormas untuk segera dijalankan. Konsesi tambang yang sudah dimiliki NU, misalnya, sudah bisa beroperasi.

“Bukan berarti menunggu judicial review baru jalan. Konsesi NU sudah selesai waktu saya di Kementerian Investasi. Sementara Muhammadiyah sekarang sedang dievaluasi oleh Dirjen Minerba, begitu juga yang lain-lainnya,” katanya.

Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa mengelola enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya sudah berproduksi atau eks PKP2B. Keenam wilayah tersebut adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement