“Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya silakan. Bagi yang tidak membutuhkan, ya tidak apa-apa. Tidak semua organisasi keagamaan memerlukan konsesi,” kata Bahlil.
Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B, membuka peluang lebih luas bagi pengembangan sektor pertambangan nasional.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.