Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi undang-undang, kini cakupan lahan tambang yang dapat dikelola ormas bisa lebih luas.
“Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya silakan. Bagi yang tidak membutuhkan, ya tidak apa-apa. Tidak semua organisasi keagamaan memerlukan konsesi,” kata Bahlil.
Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B, membuka peluang lebih luas bagi pengembangan sektor pertambangan nasional.