Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |13:35 WIB
Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK
Lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi undang-undang, kini cakupan lahan tambang yang dapat dikelola ormas bisa lebih luas.

“Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya silakan. Bagi yang tidak membutuhkan, ya tidak apa-apa. Tidak semua organisasi keagamaan memerlukan konsesi,” kata Bahlil.

Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B, membuka peluang lebih luas bagi pengembangan sektor pertambangan nasional.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement