Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |13:35 WIB
Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK
Lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi undang-undang, kini cakupan lahan tambang yang dapat dikelola ormas bisa lebih luas.

“Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya silakan. Bagi yang tidak membutuhkan, ya tidak apa-apa. Tidak semua organisasi keagamaan memerlukan konsesi,” kata Bahlil.

Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B, membuka peluang lebih luas bagi pengembangan sektor pertambangan nasional.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement