JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera diluncurkan, setelah RUU BUMN masuk rapat paripurna di awal pekan depan. Rencana RUU BUMN akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap proses ini dilakukan secepatnya. Pihaknya mengakui diburu waktu mengingat rencana awal peluncuran pada akhir 2024
Prasetyo tak menampik saat media menanyakan detil waktu pada kuartal pertama.
“Insya Allah, doakan saja (kuartal I/2025),” kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2).
Diketahui Komisi VI DPR RI baru saja menyepakati draft RUU BUMN yang mengatur pembentukan BPI Danantara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tiga pokok materi penting yang diatur dalam rancangan ini, meliputi pemberian kuasa atribusi khususnya ihwal posisi BPI Danantara agar dapat melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Lebih jauh, payung hukum ini nantinya juga menegaskan posisi Menteri sebagai wakil pemerintah dalam mengatur hal tersebut.
Selanjutnya penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN.
“Serta pengaturan koordinasi menteri dan badan. Juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang dipisahkan,” jelasnya.
(Feby Novalius)