3. Masyarakat Diimbau Beli LPG di Pangkalan Resmi
Mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg telah dilarang dijual oleh pengecer. Pemerintah memberikan waktu untuk para pengecer agar bergabung menjadi pangkalan resmi untuk menjual gas LPG 3 kg.
Lebih lanjutnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari juga menghimbau supaya masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sebab harganya yang sudah ditentukan sesuai HET.
“Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” katanya.
Baca Selengkapnnya: Daftar Terbaru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg hingga 12 kg per Februari 2025.
(Feby Novalius)