Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 10:27 WIB
Cara Warung Ecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.

Namun bagi warung eceran yang ingin menjadi Pangkalan Resmi (agen) LPG 3 kg bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg

1.  Dokumen yang Harus Disiapkan

Terdapat beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, dikutip dari laman resmi Pertamina:

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Surat Referensi Bank.

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang berisi:

a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

c. Pakta Integritas

- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

 

2. Syarat yang Harus Dipenuhi

- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa yang luasnya minimal 1665 m2 yang sudah memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

- Tempat usaha dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina

- Memiliki kendaraan operasional minimal 1 unit truck yang layak digunakan, disertakan dengan dokumen bukti umur kendaraan maksimal 10 tahun.

- Menyediakan alat timbangan jenis duduk dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahunnya.

- Memiliki APAR disetiap pangkalan resmi LPG 3 kg dan kendaraan.

- Memasang rambu-rambu, dilarang merokok, gas mudah terbakar dan dilarang membanting tabung, guna memperingati masyarakat untuk mencegah musibah yang tidak diinginkan.

- Menyediakan identity card dan seragam untuk karyawan dengan mencantumkan nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan

- Agen LPG harus memastikan setiap tabung gas yang dipasarkan harus memiliki identitas yang jelas, yaitu informasi tentang agen yang bersangkutan yang diterakan pada plastic wrap.

- Memiliki perangkat IT yang memadai minimal 1 unit komputer/laptop, printer, telepon dan koneksi internet serta alamat email yang aktif.

- Pangkalan harus menggunakan papan nama yang sesuai dengan ketentuan Pertamina.

- Menyediakan layanan antar yang meliputi Hotline Agen LPG dan kendaraan antar (pick up).

 

3. Mendaftar Melalui Web Resmi Pertamina

- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian " Jenis Kemitraan" atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/

- Cari bagian "Keagenan LPG' pada halaman beranda dan klik "Gabung Sekarang"

- Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.

- Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik "Registrasi".

- Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.

- Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya