JAKARTA - Seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten yang sebelumnya sudah terbit akan dibatalkan secara menyeluruh. Hal ini termasuk SHGB perusahaan milik Aguan.
Perusahaan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui bahwa anak usahanya yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata dia.
Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tapi kalau cepat-cepat kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.
Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.