Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Gandeng Kanwil DJKN atas Lelang Barang Sitaan Pajak 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 22:29 WIB
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Foto: Okezone)
Share :


3.  Apresiasi dan Kolaborasi yang Telah Terjalin


Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Unit Vertikal DJP dan Unit Vertikal DJKN se-Jakarta Raya, khususnya Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat yang telah menginisiasi penandatanganan Kesepakatan Bersama berupa Kegiatan Lelang eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya yang menetapkan 2 (dua) kali lelang serentak yaitu bulan Mei 2025 dan November 2025. 


Pelaksanaan lelang serentak membawa implikasi meningkatnya market ability barang yang dilelang, variasi dan kuantitas barang lelang, meningkatnya peserta lelang, dan memberikan efek jera para penunggak pajak.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya