JAKARTA - Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan. Para PNS akan menjalani sistem kerja hybrid, yakni bekerja di kantor selama tiga hari dan menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari. Kebijakan ini diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
BKN juga telah merumuskan 10 kebijakan strategis guna mendukung penghematan anggaran, yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meningkatkan responsivitas, efektivitas, dan transparansi dalam pelayanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berikut adalah 10 kebijakan strategis yang akan diterapkan BKN untuk mendukung efisiensi anggaran:
- Penghapusan sistem jam kerja fleksibel.
- Penerapan pola kerja yang lebih efisien, dengan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari.
- Pengawasan kinerja pegawai melalui sistem pelaporan yang terukur dan transparan.
- Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
- Mengoptimalkan koordinasi melalui platform digital guna meningkatkan responsivitas.
- Penerapan langkah-langkah penghematan energi, termasuk efisiensi penggunaan listrik.
- Penyesuaian seragam kerja dengan fokus pada kenyamanan pegawai.
- Pemanfaatan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
- Meningkatkan kolaborasi dengan donor, mitra, serta pihak ketiga dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
- Kantor regional bertanggung jawab memastikan penyelesaian konsultasi kepegawaian di masing-masing wilayah kerja.