2. Pencopotan Pejabat Harus Melalui Keppres
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa pencopotan pejabat harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya kan katakan kalau yang mencopot itu kan harus pakai kepres, sambil berjalan nonaktif ya,” ujarnya.
(Taufik Fajar)