JAKARTA - Siapa yang menentukan aturan PNS bisa kerja dari mana saja? Pertanyaan ini banyak dilontarkan usai munculnya kabar pemberlakuan sistem kerja hybrid bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Februari 2025, terjadi perubahan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka bakal menjalankan sistem kerja hybrid dengan ketentuan tiga hari bekerja di kantor dan dua hari menjalankan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja.
Katanya, kebijakan WFA dua hari ini diterapkan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang terkait program efisiensi APBN dan APBD 2025.
Setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan efisiensi APBN dan APBD 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan skema kerja hybrid. Adapun salah satu ketentuannya memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Kendati begitu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyebut penerapan fleksibilitas kerja ASN tetap diserahkan secara penuh kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda). Kondisi ini berlaku lantaran tanggung jawab PPK dan pimpinan terkait untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan WFA sesuai dengan kebutuhan.