* Paylater dibilang lebih aman karena Paylater terdapat di e-commerce besar.
* Pinjol lebih rawan terkena masalah karena banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang tidak mematuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
* Paylater tidak diatur oleh OJK.
* Pinjol diatur oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Keduanya memang sama-sama memberikan kemudahan soal ekonomi, akan tetapi masyarakat harus tetap bijak dan bertanggung jawab untuk melunasi utang dan bunga sesuai dengan tempo yang sudah disepakati.
(Taufik Fajar)