Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2).
Terdapat sejumlah materi yang dimuat dalam RUU tersebut, meliputi BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
RUU Minerba juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien, khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Melalui RUU tersebut, DPR mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
(Feby Novalius)