Nasabah yang terus mengalami peneroran oleh DC akan merasa panik dan tak sedikit yang terbujuk untuk menggunakan jasa pelunas pinjol dengan metode hapus data sampai membersihkan utang. OJK mengimbau untuk tidak percaya karena jasa tersebut hanyalah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum memilih untuk pinjam ke pinjol, kenali dan pahami terlebih dahulu risiko, seperti galbay pinjol. Ketika sudah galbay, akan ada kemungkinan nama Anda tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking. Sehingga, akan berdampak pada peminjaman selanjutnya.
Meskipun Anda sedang merasa panik karena galbay pinjol, Anda harus tetap menyaring informasi, dan percayalah terhadap informasi kredibel dari akun resmi OJK atau lembaga resmi yang terkait.
Dilansir dari akun YouTube Fintech.ID, nasabah perlu memahami lagi aturan-aturan pinjol dari OJK, seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC. Tujuannya agar nasabah tidak ditipu oleh DC yang mengancam dan menakut-nakuti nasabah saat penagihan utang.
Baca Selengkapnya: 7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol Menurut OJK, Apa Saja?
(Taufik Fajar)