Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 21:26 WIB
Sri Mulyani soal Pajak Barang Masuk (Foto: Okezone)
Share :

DJBC juga menyampaikan negative list seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian. Ada juga aturan bisa melebihi batas jumlah dari bea masuk 7,5 persen, BMT dikecualikan, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri ini mendapatkan fasilitas, sebagai berikut:

Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;

Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:

1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;

2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau

3. Media massa nasional atau internasional.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya