JAKARTA – Tarif listrik kembali akan normal per Maret 2025 usai pada bulan Januari hingga Februari tarif listrik dikenakan diskon 50%. Tarif listrik akan diberlakukan secara normal kembali sesuai dengan ketetapan tarif adjusment kuartal 1 tahun 2025, hal itu disampaikan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik akan diberlakukan secara normal kembali.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg.
Adapun rincian tarif listrik normal berdasarkan masing-masing batas daya berikut sesuai dengan ketetapan tarif adjusment kuartal 1 tahun 2025:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA; Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444.70 per kWh
- 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tak hanya itu, Greg pun menjelaskan bahwa hadirnya stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA adalah hasil dari kebijakan pemerintah.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia.