PHK 8.400 Pekerja Sritex Ilegal

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 02 Maret 2025 16:54 WIB
PHK Massal Pekerja Sritex Dinilai Ilegal. (Foto: Okezone.com/Sritex)
Share :

“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.

“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia. 

Dalam catatan MNC Portal, total karyawan Sritex Group yang mengalami PHK mencapai 10.665 pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.

Menurut data yang diterima, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

Lalu, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang mencapai 104 orang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya