JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan mengunjungi pabrik pembuat bulu mata milik PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat.
Sidak dilakukan usai pabrik pembuat bulu mata ditutup operasionalnya, imbas perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 10 Februari 2025.
Perkara ini pun membuat setidaknya 2.079 karyawan tidak lagi bekerja. Bahkan, hak-hak mereka belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
“Pertama kita mau lihat langsung kejadian sebenarnya ya, lantas realitas sebenarnya agar kejadian ini benar-benar negara harus hadir, itu pertama,” ujar pria yang akrab dipanggil Noel ketika ditemui di lokasi, Senin (3/3/2025).
Di satu sisi, manajemen juga belum menyatakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini membuat status karyawan menjadi tidak jelas.
Menurutnya, jika perusahaan menyatakan PHK, maka para eks karyawan bisa mendapatkan program yang disediakan pemerintah, misalnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT).
“Kedua juga ternyata kawan-kawan ini posisinya tidak jelas antara di PHK atau tidak. Di sisi lain kan mereka juga membutuhkan program-program yang sudah disediakan oleh pemerintah terkait misalnya jaminan kilang kerja dan jaminan hari tua,” paparnya.