JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. Aturan THR pekerja swasta dilaunching atau diumumkan Rabu 5 Maret 2025.
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak menjelaskan ada skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.
“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, Yassierli pun mengatakan rancangan aturan pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan THR dari aplikator juga diusahakan selesai pada pekan ini.
“Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” katanya.