JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. Aturan THR pekerja swasta dilaunching atau diumumkan Rabu 5 Maret 2025.
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak menjelaskan ada skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.
“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, Yassierli pun mengatakan rancangan aturan pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan THR dari aplikator juga diusahakan selesai pada pekan ini.
“Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan jumlah THR pegawai negeri sipil (PNS) yang diterima tidak berubah, baik jumlah THR yang diterima terdiri gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
“Sama skemanya,” pungkasnya.
(Feby Novalius)