BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh dana JHT bisa dicairkan kepada rekening masing-masing pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain JHT, pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga dapat mengajukan JKP dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.
Pencairan dana JHT dapat dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah melakukan pemberkasan.
(Feby Novalius)