Kolaborasi ini merupakan bagian dari penerapan pendekatan hexahelix, yakni strategi penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui sinergi antara pemerintah, pelaku bisnis, komunitas, akademisi, media, dan lembaga keuangan. Pendekatan ini diyakini sebagai langkah efektif untuk memastikan keberlanjutan industri kreatif, khususnya di bidang periklanan.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, bersama Janoe Arijanto (P3I), Fabianus Bernardi (AMLI), dan Ari Rizal Uno (IRPII) mencakup empat poin utama:
Meningkatkan peran perusahaan periklanan dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data dalam bidang ekonomi kreatif dan industri periklanan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
Mengembangkan berbagai program peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja di subsektor periklanan.
Membuka peluang kerja sama lainnya yang sejalan dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam mendukung pertumbuhan industri periklanan.
Menekraf Riefky mengatakan bahwa Kemenekraf/Bekraf akan terus memberikan dukungan penuh bagi industri periklanan, baik dalam bentuk program peningkatan kapasitas, regulasi yang mendukung, maupun kemudahan akses pendanaan bagi pelaku usaha di sektor ini.
“Kami ingin memastikan bahwa industri periklanan di Indonesia tidak hanya bertahan tetapi juga tumbuh dan berkembang. Dengan regulasi yang tepat serta program pengembangan yang terarah, kita dapat menciptakan industri periklanan yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenekraf/Bekraf, antara lain Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kemenekraf, Dessy Ruhati; Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu; Direktur Periklanan, Selliane Halia Ishak; Direktur Televisi dan Radio, Pupung Thariq Fadhilah; Direktur Musik, M. Amin Abdullah.
(Taufik Fajar)