Peredaran Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasar

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 11:35 WIB
Penemuan isi Minyakita tidak sesuai takaran. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso segera menarik peredaran Minyakita dari pasar. Hal ini sebagai tindak lanjut penemuan isi Minyakita yang tidak sesuai takaran.

1. Tarik Produk Minyakita

"(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik," tegas Mendag Budi Santoso sebagaimana dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Selain menarik Minyakita dari peredaran, Mendag juga memperketat pengawasan terhadap produk Minyakita. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya," tambahnya.

2. Mendag Buru PT Artha Eka Global 

Lebih jauh, Mendag menyatakan juga telah mengejar PT Artha Eka Global Asia yang menyunat isi Minyakita hingga tidak sesuai dengan takaran. Dikatakan, pengejaran sudah dilakukan hingga ke kawasan Karawang, Jawa Barat.

Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa pengejaran semula dilakukan di kawasan Depok. Namun ternyata lokasi produksi sudah tutup. 

Saat ini pengejaran dilakukan ke lokasi produksi terbaru, yakni di kawasan Karawang.

"Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup," kata Mendag.

 

Mendag Budi Santoso melanjut bahwa berdasarkan penyelidikan, ditemukan lokasi produksi kini telah berpindah ke Karawang. Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri pun memburu produsen Minyakita tersebut.

"Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi, sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar perusahaannya," pungkasnya.

3. Kecurangan Isi Minyakita

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara, dan PT Tunasagro Indolestari.

Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp15.700/liter, tetapi dijual Rp18.000/liter. Mentan menyebut ini sebagai bentuk kecurangan yang merugikan rakyat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya