Mentan Geram Minyakita Tak Sesuai Takaran Masih Beredar, Satgas Pangan Harus Bertindak!

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 12:59 WIB
Mentan menemukan kembali Minyakita yang tidak sesuai takaran di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
Share :

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kembali Minyakita yang tidak sesuai takaran di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah. Mentan pun meminta Satgas Pangan untuk bergerak cepat menindaklanjuti temuan-temuan Minyakita tak sesuai takaran. 

"Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” kata Mentan, Selasa (11/3/2025).

1. Harus Segera Ditindak

Mentan menekankan agar Satgas Pangan menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen. Menurutnya, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bulan Ramadan, dan tidak boleh ada pihak yang bermain curang untuk keuntungan sendiri.

“Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadhan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

2. Praktik Perdagangan Harus Diawasi

Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Langkah ini menurutnya penting dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini sudah lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegasnya.

 

3. Minyakita Tak Sesuai Takaran 

Sebelumnya, Mentan Amran juga menegaskan bahwa pelanggaran takaran isi Minyakita harus ditindak secara tegas. Mentan Amran mengungkap apabila sudah dibuktikan bersalah, maka tindakan tegas harus dijatuhkan ke pelaku kecurangan.

"Satu kata, tindak tegas. Begitu bersalah, pengecekan, tindak tegas. Satu kata buat mereka. Yang penting sudah dibuktikan salah. Tindak tegas. Perdata, pidana, dua-dua bisa. Tegas," ucapnya.

Untuk diketahui, Mentan Amran menemukan takaran isi dalam kemasan yang masih belum sesuai dengan keterangan yang tertera. Mentan menyebut ada dua produsen yang kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan.

Pertama adalah PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya memuat 1 liter minyak, namun hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter. Kedua adalah PT Salim Ivomas Pratama yang volumenya kurang 50 mililiter dari seharusnya.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan. Meskipun kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya, di mana pengurangan volume bisa mencapai 25%, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.
 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya