3. Minyakita Tak Sesuai Takaran
Sebelumnya, Mentan Amran juga menegaskan bahwa pelanggaran takaran isi Minyakita harus ditindak secara tegas. Mentan Amran mengungkap apabila sudah dibuktikan bersalah, maka tindakan tegas harus dijatuhkan ke pelaku kecurangan.
"Satu kata, tindak tegas. Begitu bersalah, pengecekan, tindak tegas. Satu kata buat mereka. Yang penting sudah dibuktikan salah. Tindak tegas. Perdata, pidana, dua-dua bisa. Tegas," ucapnya.
Untuk diketahui, Mentan Amran menemukan takaran isi dalam kemasan yang masih belum sesuai dengan keterangan yang tertera. Mentan menyebut ada dua produsen yang kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan.
Pertama adalah PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya memuat 1 liter minyak, namun hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter. Kedua adalah PT Salim Ivomas Pratama yang volumenya kurang 50 mililiter dari seharusnya.
Mentan Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan. Meskipun kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya, di mana pengurangan volume bisa mencapai 25%, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.
(Feby Novalius)