Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya

Qonita, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 14:57 WIB
Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

BKN juga menetapkan beberapa skema pengunduran diri, termasuk peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia. Jika pengunduran diri terjadi setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi tersebut tidak dapat diisi kembali tetapi diperhitungkan dalam rekrutmen berikutnya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing bertanggung jawab untuk melaporkan pengunduran diri peserta ke BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.

Setelah itu, BKN akan membatalkan NIP yang telah ditetapkan dan instansi terkait akan mengumumkan keputusan tersebut kepada publik. 



 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya