Ingat! THR Swasta 2025 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 07:02 WIB
THR Pekerja Tak Boleh Dicicil (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan-undangan.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tutupnya.

3. Posko THR

Lebih jauh Menaker Yassierli menyebut Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga meminta agar setiap daerah juga mendirikan posko THR serupa.

“Selain itu saya juga meminta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” imbuhnya.
Di samping menghadirkan posko THR, Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya