JAKARTA - Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan BUMN masih menjadi wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengatakan bahwa merger hingga likuidasi perseroan negara tetap menjadi hak pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
Namun, dalam kajian dan pelaksanaanya Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Hak untuk merger dan menutup semua (BUMN) di Kementerian BUMN, tentu kajiannya nanti Danantara akan bekerja sama. Karena ini kan sudah mulai dipisahkan antara kebijakan dan operasional,” ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2025).
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan seluruh BUMN ke Danantara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Badan ini ditugaskan Presiden untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.