JAKARTA - Benarkah THR ojol minimal dapat Rp3 juta? Menjelang Lebaran 2025, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali muncul.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa para pengemudi ojol akan menerima THR minimal sebesar Rp3 juta. Namun, benarkah informasi tersebut? Mari kita telusuri lebih lanjut penjelasannya. Dikutip dari berbagai sumber dan dirangkum oleh Okezone, pada Kamis (13/3/25).
Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, profesi sebagai pengemudi ojol menjadi salah satu pilihan mata pencaharian bagi banyak masyarakat Indonesia. Fleksibilitas waktu dan potensi penghasilan yang menjanjikan membuat profesi ini diminati. Namun, status kemitraan yang melekat pada pengemudi ojol seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai hak-hak yang seharusnya mereka terima, seperti THR.
Pemerintah telah memutuskan kebijakan baru yang menetapkan pemberian THR bagi BUMN, BUMD, dan swasta setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan para pimpinan transportasi online dalam pertemuan pada Senin (10/3/25). Pertemuan itu diikuti oleh CEO Gojek, Patrick Waluyo, dan CEO Grab, Anthony Tan.
Mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol dipertimbangkan dengan rata-rata pendapatan pengemudi ojol, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Meskipun besaran THR belum ada kepastian dari pemerintah, namun, secara umum mekanisme perhitungan THR berdasarkan gaji pokok plus tunjangan tetap.
Sesuai surat edaran terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan, driver ojol dan kurir paket dianggap pekerja kontrak (PKWT). Jadi, mereka berhak dapat THR sesuai aturan.
Untuk pengemudi ojol yang sudah bekerja setahun penuh, THR yang diberikan yaitu kisaran sebulan gaji. Jika belum setahun, maka hitungannya berdasarkan berapa lama pengemudi bekerja.
Pekerja harian lepas mempunyai dua skema. Jika sudah bekerja lebih dari setahun, gaji bulanan dihitung rata-rata dari 12 bulan terakhir. jika belum setahun, maka dihitung dari rata-rata pendapatan selama kerja.
Bagi pekerja yang menerima THR per hasil kerja, THR-nya juga memakai rata-rata penghasilan 12 bulan sebelum Hari Raya.