Berdasarkan SE BHR yang terima dari Menaker, untuk ketentuan BHR ditulis bahwa Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir, sehingga mengacu pada ketentuan tersebut, seharusnya estimasi BHR yang diberikan adalah 20% dari pendapatan bulanan driver.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)