Lebih jauh Mendag juga menyampaikan bahwa PT AEGA rupanya juga menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Rejeg, Tangerang dan Pasar Kamis, Tangerang dengan harga Rp12 juta per bulan.
Kedua perusahaan tersebut diungkap Mendag juga tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan sehingga izin operasinya turut dicabut dan tidak boleh memproduksi Minyakita lagi.
"Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)