Selain itu, dia juga mengingatkan kepada pemerintah terkait kepastian pemberian hak pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak korban PHK, salah satunya adalah PT Sritex.
“Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka," tegasnya dilansir Antara.
Menurut dia, Menaker harus keluarkan anjuran tertulis, bukan lisan saja terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak yang didapatkannya. Pemberian THR juga dilakukan H-7 sebelum Lebaran, bukan terutang atau setelah lebaran, dengan besarannya senilai satu bulan upah.
“Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran,” ujar dia.
Tuntutan dan aspirasi tersebut pun akan disampaikan KSPI dan Partai Buruh melalui aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis (20/3).
(Dani Jumadil Akhir)