JAKARTA - Telat lapor pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan apakah akan kena denda? Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, masih banyak yang lalai atau menunda pelaporan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan wajib pajak berperan penting dalam pencapaian target penerimaan negara. Jika banyak yang terlambat atau tidak melaporkan, maka akan berpengaruh pada anggaran yang digunakan untuk pembangunan.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Tidak hanya itu, keterlambatan ini juga bisa menimbulkan dampak lain, seperti:
- Kerugian finansial akibat pembayaran denda.
- Dampak negatif terhadap reputasi, terutama bagi perusahaan.
- Hambatan dalam pengurusan layanan tertentu, seperti perizinan atau pengajuan pinjaman bank.
Menurut petugas TPT KP2KP Kerobokan, Fefi Ayu, meskipun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkannya agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut.
"Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00. Mohon dijadikan pembelajaran supaya tahun-tahun berikutnya tepat waktu lapor ya,” tuturnya, merujuk pajak.go.id.