JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayahnya membuka serangkaian layanan pojok pajak, karena semakin dekatnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Layanan ini dibuka di berbagai titik lokasi yang terletak di Setiabudi, Mampang Prapatan, Tebet, dan Pancoran.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan ini, diharapkan dapat menyiapkan dokumen pendukung berupa Bukti Potong ataupun bukti penghasilan lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing
pembayaran pajak.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan pojok pajak ini untuk melakukan konsultasi perpajakan dengan petugas yang ada.
Berikut titik lokasi pojok pajak: