JAKARTA - Apakah tidak membayar cicilan kartu kredit bisa dipenjara? Jadi salah satu hal yang kerap ditanyakan oleh banyak orang.
Di era modern seperti sekarang ini menggunakan kartu kredit jadi suatu hal yang dilakukan banyak orang. Alat pembayaran satu ini memberikan banyak keuntungan kepada pemiliknya.
Berbagai kemudahan dan keuntungan pun ditawarkan oleh kartu kredit. Tentu ini dapat membuat pengguna semakin mudah dalam bertransaksi.
Meski memberikan banyak keuntungan, sebelum menggunakan kartu kredit, sepatutnya pengguna paham mengenai risiko jika tidak membayar tagihan kartu kredit.
Siap-siap Kena Denda dan Membayarnya
Jika pengguna terlambat dalam membayar tagihan kartu kredit, siap-siaplah untuk terkena denda.
Sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun 2012, besaran denda kartu kredit ini ditetapkan sebesar 3% dari total tagihan pengguna di bulan tersebut, atau maksimal Rp 150 ribu setiap bulannya.
Tentu jumlah tersebut tidak bisa dibilang kecil. Terlebih jika Anda memiliki tagihan kartu kredit dengan nominal yang cukup besar setiap bulannya.
Selain membayar denda keterlambatan, pengguna juga harus siap berurusan dengan debt collector atau DC. Mereka akan menagih hutang tersebut bisa dengan cara sopan, bahkan keras.
Telah banyak cerita dan pengalaman dari pengguna kartu kredit yang terlambat dalam membayar tagihan yang mereka mendapatkan teror dari debt collector.
Selain mendapat teror dari DC, pengguna juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist jika tidak membayar tagihan kartu kredit.
Ini membuat pengguna akan kesulitan mengakses layanan kredit dari bank. Meski pada nantinya pengguna juga memiliki kemampuan untuk mengambil layanan kredit di masa depan.
Tak hanya masuk blacklist, pengguna yang menunggak tagihan kartu kredit juga berisiko berhadap dengan hukum perdata.
Demikian ulasan mengenai apakah tidak membayar cicilan kartu kredit bisa dipenjara?
(Feby Novalius)