Apa Jadinya jika KTP Disalahgunakan Buat Pinjol? Ini Jawabanya

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 08:15 WIB
KTP Disalahgunakan buat Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kemudahan akses di era digital telah menjadi hal umum yang sering dimanfaatkan bagi banyak orang. Namun, kemudahan ini sering kali membuat orang mengabaikan keamanan data pribadi mereka.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah akses pinjaman online (pinjol) untuk memperbaiki kondisi keuangan. Namun, kemudahan ini bisa menyebabkan risiko besar, yaitu penyalahgunaan identitas. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal untuk mengajukan pinjaman online.

Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengajukan pinjaman, sehingga korban harus menanggung utang yang bukan perbuatan mereka.

Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Untuk mengetahui apakah KTP milik pribadi disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak, pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, baik melalui platform online maupun dengan mendatangi kantor OJK secara langsung.

1.   Cek Keamanan KTP Lewat SLIK OJK Online

- Kunjungi situs web resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

- Cari dan pilih opsi “Pendaftaran”.

- Lengkapi formular pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya