THR PNS 2025 apakah Kena Pajak?

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 16:05 WIB
THR PNS 2025 apakah Kena Pajak? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah telah memastikan bahwa THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemotongan ataupun dikenakan pajak, sehingga mereka dapat memperoleh haknya secara penuh.

Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang mekanisme pemberian THR serta gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Peraturan ini juga mencakup pemberian tunjangan serupa bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2025.

1. Aturan PPh

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang optimal kepada para pegawai negara menjelang perayaan hari besar keagamaan.

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negara pada tahun ini. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima, dengan rincian sebagai berikut: sekitar Rp17,7 triliun diperuntukkan bagi 2 juta ASN di tingkat pusat serta anggota TNI dan Polri, Rp12,4 triliun dialokasikan untuk 3,6 juta pensiunan, dan Rp19,3 triliun akan disalurkan kepada ASN di tingkat daerah.

 

2. THR ASN

Suahasil Nazara menegaskan bahwa seluruh persiapan terkait pencairan THR bagi ASN di lingkup pemerintah pusat telah rampung. Sementara itu, mekanisme pembayaran THR bagi ASN daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Proses pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta telah dimulai sejak pertengahan Maret dan ditargetkan harus selesai paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Berbeda dengan ASN yang menerima THR tanpa potongan pajak, pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya