Ternyata Segini Gaji Menteri Prabowo yang Belum Dibayar

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 10:03 WIB
Ternyata Segini Gaji Menteri Prabowo yang Belum Dibayar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan fakta terbaru bahwa banyak menteri di Kabinet Merah Putih yang belum mendapatkan gaji. Jika dihitung dari periode pelantikan, maka para menteri ini belum mendapatkan gaji selama 4 bulan, terhitung November 2024 hingga Februari 2025.

Menurut Prabowo, meski banyak menteri yang belum mendapatkan gaji namun tidak pernah mengeluh. Hal ini disampaikan Prabowo saat meluncurkan “Penyaluran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah” yang langsung ke rekening guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

“Banyak yang belum dapat gaji. Tapi saya terima kasih, saya terharu, mereka tidak pernah ngeluh,” kata Prabowo.

Prabowo menyoroti istilah “rame ing gawe” yang berarti bekerja dengan tulus dan “sepi ing pamrih”, berarti menjalankan tugas tanpa bermaksud mementingkan diri sendiri. Menurutnya, filosofi Bahasa Jawa itu patut diterapkan oleh kabinetnya dalam mengabdi kepada rakyat.

“Rame ing gawe sepi ing pamrih, itu. Itu yang ditonjolkan. Jadi, ini filosofi bahwa kalau kita mau mengabdi, ya sudahlah kita jangan setengah-setengah. Kita mengabdi dengan sepenuh hati,” kata Prabowo.

Lalu berapa gaji menteri setiap bulan? Berikut ini ulasannya dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (17/3/2025).

1. Gaji Menteri

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan atau Rp18,64 juta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya